Tentang Saya

DATA DIRI
- Nama Lengkap : Muhammad Shaleh Fauzan
- Tempat, tanggal Lahir : Ombilin, 13 Agustus 2006
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Pelajar
RIWAYAT PENDIDIKAN
- TK : AL-IKHLAS CINGKARIANG
- SD : MIN 04 AGAM
- MTsS : MTsS DINIYAH LIMO JURAI
- MAS : MAS DINIYAH LIMO JURAI
Abstrak
Karya ilmiah ini disusun oleh Muhammad Shaleh Fauzan, NISN/NID 121213060034193249 0068324041, karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 5-6, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2024, berisi 90 hal.
Masalah yang penulis bahas dalam karya tulis ini adalah bagaimana qawa'id tafsir, qawa'id lughawiyah, dan fawaid ayat surah An-Nisa’ ayat 5-6. Batasan masalah karya ilmiah ini adalah penafsiran surah An-Nisa’ ayat 5-6 berdasarkan pandangan ahli tafsir. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui qawa'id tafsir, qawa'id lughawiyah, dan fawaid ayat surah An-Nisa’ ayat5-6.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori.
Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang digunakan penelitian ini yaitu, dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Munir, Tafsir AlBaidhawi, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir At-Thabari, Tafsir Al-Quran Al-Azim, Safwatu Tafasir, Taysir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Tafsir Al-Kassyaf, dan Tafsir As-Sa’di, Tafsir Al-Baghawi. Selain kitab-kitab tafsir, penulis juga mengambil referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan masalah yang terdapat dalam ayat tersebut.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu: Surah AnNisa’ ayat 5-6 memiliki qawa'id tafsir yaitu pengenalan surah, keutamaan surah, kandungan surah, makkiyah madaniyah, asbabun nuzul, munasabah ayat, qira’at ayat, mantuq mafhum, ‘am khass. Surah ini juga memiliki qawa'id lughawiyah yaitu mufradat ‘ammah, I’rab dan balaghah. Penafsiran para mufasir pada surah An-Nisa’ ayat 5-6 terdapat beberapa kandungan. Pertama, larangan kepada para wali untuk memberikan harta kepada orang safiih dikarenakan belum adanya kemampuan mereka untuk mengelola harta, tetapi kebutuhan-kebutuhan primer mereka harus tetap dipenuhi serta berbicaralah dengan mereka dengan ucapan yang lemah lembut. Kedua, Allah SWT memerintahkan kepada setiap wali untuk menguji anak yatim yang menjadi tanggungannya sampai dia baligh, seandainya dia sudah rusyd (memiliki kemampuan mengelola harta), maka serahkan harta itu kepada mereka dan datangkanlah saksi saat penyerahan itu agar tidak terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari, sesungguhnya Allah selalu mengawasi apa yang dilakukan hamba-Nya, maka setiap wali mestilah memahami ayat ini.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT yang dibawa oleh Ruhul Amin(malaikat Jibril) kepada hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah, dalam lafaz bahasa Arab dengan makna yang benar sebagai hujjah (bukti) bagi rasul bahwa beliau memang utusan Allah SWT, undang-undang dan petunjuk bagi manusia, membacanya adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT yang diawali dengan surah Al-Fatihah, ditutup dengan surah An-Nas.
Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa kandungan ayat seperti perumpamaan, ancaman, hukum-hukum, perintah, larangan, dan kisah-kisah orang terdahulu serta para nabi dan rasul. Diantaranya Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 5-6 :
وََلا ت ـؤْت وا۟ ٱلسُّفَهَاءَ أمْوََٰل كم ٱلىتِ جَعلَ ٱلَّلَّ ل كمْ قىيـ مًۭا وَٱرْ زق و همْ فىيهَا وَٱكْسو همْ وَق ول وا۟ لََ مْ قـو لًۭا مَّعْروفًۭ ا )٥(وَٱبـتـل وا۟ ٱليـتـمَىَٰ حَتََِّٰٓ إىذَا بـلغ وا۟ ٱلن ىكَاحَ فإىنْ ءانسْت م ى منـ همْ رشْ دًۭا فٱدْفـع وٓا۟ إىليىهمْ أمْوََٰلََ مْ ۖ وََلا تََْ كل وهَآ إىسْرافًۭ ا وَبىدَا را أَن يكْبََوا۟ ۚ وَمَن كَانَ غَنىيًۭ ا فـلْيسْتـعْىففْ ۖ وَمَن كَانَ فَىقيًۭا فـلْيأ كلْ بىٱلمَعْرو ىف ۚ فإىذَا دَفـعْت مْ إىليىهمْ أمْوََٰلََ مْ فأشْىه د وا۟ عَليىهمْ ۚ وكَفَىَٰ بىٱلَّلَّى حَ ىسيبًۭ ا )٦(
Artinya: 5. “Dan janganlah kamu berikan (serahkan) kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya akan harta (mereka yang ada dalam jagaan) kamu, (harta) yang Allah telah menjadikannya untuk kamu semua sebagai asas pembangunan kehidupan kamu; dan berilah mereka belanja dan pakaian dari pendapatan hartanya (yang kamu niagakan), dan juga berkatalah kepada mereka dengan kata-kata yang baik”. 6. “Dan ujilah anak-anak yatim itu (sebelum baligh) sehingga mereka cukup umur (dewasa). Kemudian jika kamu nampak dari keadaan mereka (tanda-tanda yang menunjukkan bahawa mereka) telah cerdik dan berkebolehan menjaga hartanya, maka serahkanlah kepada mereka hartanya; dan janganlah kamu makan harta anakanak yatim itu secara yang melampaui batas dan secara terburuburu (merebut peluang) sebelum mereka dewasa. Dan sesiapa (di antara penjaga harta anak-anak yatim itu) yang kaya maka hendaklah ia menahan diri (dari memakannya); dan sesiapa yang miskin maka bolehlah ia memakannya dengan cara yang sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka hartanya, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (yang menyaksikan penerimaan) mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (akan segala yang kamu lakukan)”.
Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap anak yatim. Bagi para wali, diharamkan memakan harta anak yatim, kecuali dengan cara yang ma’ruf, membelanjakan harta bukan untuk kepentingan anak, serta tidak memberikan harta ketika anak telah mencapai usia dewasa. Di antaranya kasus yang terjadi di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di mana pemeliharaan atas harta anak yatim tidak dilaksanakan sebagaimana semestinya menurut hukum Islam, dan ditemukan beberapa anak yatim yang dipelihara oleh wali. Anak anak ini orang tuanya meninggal dunia lantaran sakit, yaitu Aldi (anak yatim piatu Gampong Adan, berumur 16 tahun), Aan (anak yatim piatu Gampong Ie lhob, berumur 18 tahun), dan Musa (anak yatim piatu Gampong Adan, berumur 15 tahun).
Menurut laporan, wali menggunakan dan memakan harta anak yatim tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga yang mana praktik ini bertentangan dengan hukum islam yang mengharuskan pengelolaan harta anak yatim hanya untuk kepentingan anak tersebut. Kelalaian ini terjadi lantaran kurangnya pemahaman keagamaan si wali.
Berdasarkan penjabaran di atas mengenai pemeliharaan harta anak yatim, penulis terdorong untuk mengurai serta mengupas permasalahan tersebut lebih mendalam. Dengan mengetahui penafsiran dari ayat tersebut, maka penulis mengangkat permasalahan ini dalam bentuk karya tulis dengan judul“Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 5-6”.
Rumusan Masalah