Abstrak
Karya ilmiah ini disusun oleh Rahmad Geraldi, NID/NISN 131213060017230547/0067075126 Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah AnNisā‟ Ayat 15-16 , di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2025, berisi 49 hal.
Masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawa‟id Tafsir, Qawa‟id Lughawiyah, dan Fawaid Ayat dari Surah An-Nisā‘ ayat 15-16. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah adalah Qawa‟id Tafsir, Qawa‟id Lughawiyah, dan Fawaid Ayat dari Surah AnNisā‘ ayat 15-16 berdasarkan beberapa kitab tafsir. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Qawa‟id Tafsir, Qawa‟id Lughawiyah, dan Fawaid Ayat dari Surah An-Nisā‘ ayat 15-16.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian ini dilakukan dengan mencari dan menelaah literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan pembahasan, khususnya kitab-kitab tafsir. Penelitian ini menggunakan metode tahlili, yaitu menjelaskan ayat secara rinci berdasarkan aspekaspek ilmu tafsir. Kitab-kitab yang menjadi rujukan antara lain: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Munir, Shafwah At-Tafasir, Aisarut Tafasir, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Hada‟iq Ar-Ruh Wa Ar-Raihan, Tafsir Al-Wasid, Tafsir Baghawi,Tafsir Jalalain. Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini yaitu, Qawa‟id Tafsir, terdiri dari pengenalan Surah An-Nisa‘,keutamaan surah, asbabun nuzul, makiyyah madaniyyah, munasabah ayat, qira‘at, naskh dan mansukh. qawa‟id lughawiyah terdiri dari mufradat „ammah, i‗rab, dan balaghah. Dalam aspek i‗rab, setiap struktur kalimat dianalisis secara detail berdasarkan perubahan harakat dan kedudukan sintaksisnya. Sedangkan dalam aspek balaghah, ditemukan unsur bayan. Fawaid Ayat, terdiri dari makna ijmali, penafsiran ayat secara rinci, serta faedah-faedah ayat. Dapat disimpulkan beberapa pelajaran hukum dari ayat ini. Pertama, wanita-wanita muslimah yang di tuduh melakukan perbuatan zina ini, harus di hadirkan empat orang saksi laki-laki, kedua empat orang laki-laki ini untuk menjadi saksi atas tuduhan tersebut, ketiga apabila terbukti tuduhan tersebut, maka kurunglah wanita-wanita itu dirumahnya sampai ajal menjemput mereka atau Allah SWT memberikan jalan yang lain (taubat), keempat dan dua orang yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, maka penguasa atau hakim yang menangani masalah ini berikanlah hukuman kepada keduanya, kelima jika kedua pezina itu taubat maka biarkanlah mereka, keenam ayat ini ditutup dengan sifat Allah Ghafūr dan Raḥīm sebagai penegas bahwa semua hukum Islam ditetapkan dengan landasan rahmat dan pengampunan.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab melalui perantara Malaikat Jibril, yang sampai kepada manusia dengan cara mutawatir, membacanya adalah ibadah, yang terkumpul di antara dua cover mushaf (awalan dan akhiran), yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas.
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam untuk meletakkan dasar-dasar prinsip dalam segala persoalan kehidupan. Al-Quran berfungsi sebagai pedoman hidup dan petunjuk bagi umat Islam serta menjamin kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat kelak.
Sebagai sumber paling utama dalam Islam, Al-Quran menjadi sumber pokok bagi akidah, ibadah, etika dan hukum. Al-Quran mengandung perintah dan larangan, kisah-kisah terdahulu yang dapat diambil pelajarannya, petunjuk kehidupan manusia, penjelas perkara dunia dan akhirat. Dalam Ajaran Islam, wanita bukan hanya melayani laki-laki, akan tapi kedudukan sangat di muliakan, dihormati, dan dilindungi, Islam memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada wanita, yang berfokus pada kesucian, kehormatan, kemuliaan, dan peran penting dalam membangun keluarga dan masyarakat yang kuat. Perlindungan terhadap kehormatan wanita merupakan hal yang sangat penting dalam ajaran 1 Islam.
Salah satu perintah Allah SWT dalam Al-Quran yang dijadikan sebagai dalil, ialah perintah menjauhi perbuatan zina. Menurut terminologi, kata fahisyah menunjukan pada segala perbuatan keji yang sangat besar, baik dalam kata-kata maupun perbuatan erbuatan fah isyah ini tidak hanya berasal dari sistem hukum yang dibuat manusia, namun juga melanggar hukum syariah yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Fahisyah dilarang keras dan memiliki hukuman yang tegas dari Allah SWT. Akan tetapi realitas yang ada pada zaman sekarang malah bertolak belakang, di mana kemudahan akses informasi dan pengaruh budaya asing seringkali menghilangkan nilai-nilai moral dan agama, sehingga menjadikan zina (fahisyah) sebagai hal yang dianggap biasa bahkan dianggap trending. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya orang yang melalukan perbuatan zina, terutama bagi wanita, yang seringkali menjadi korban dari stigma dan tekanan sosial yang kerap menjadikan mereka kambing hitam atas perbuatan zina. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih rinci tentang permasalahan ini, maka penulis mengangkat permasalahan ini dengan judul ―PENAFSIRAN SURAH AN-NISA‟ AYAT 15-16”.