Tentang Saya

Biodata

  • Nama Lengkap: Mulken Zakhwan
  • Tempat Lahir: Muara Labuh
  • Tempat Lahir: 02 Juli 2007
  • Jenis Kelamin: LakI-Laki
  • Moto Hidup: Kesendirian Adalah Teman Terbaikku

Riwayat Hidup

  • PAUD: ndk tau
  • TK: TK Marhamah
  • SD: SDIT Marhamah
  • SLTP: MTsS Diniyah
  • SLTA: MAS Diniyah

Abstrak

Karya ilmiah ini disusun oleh MULKEN ZAKHWAN WUTSQA, NISN/NID 131213060017230538/0074439913. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 7-10, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2025, berisi 49 hal.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah An-Nisa’ ayat 7-10?

Batasan masalah dalam karyai lmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 145.

Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang surah An-Nisa’ ayat 7-10.

Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori.Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu,dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir secara maudhu’i yang berhubungan dengan pembahasan diantaranya: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Mishbah, Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir Dan Tafsir Al- Azim, Aysar At-Tafasir, Tafsir Al- Munir. Selain kitab-kitab tafsir, penulis juga mengambil referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan masalah yang terdapat dalam ayat tersebut.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, adalah Penafsiran surah An-Nisa’ ayat 7-10 membahas tentang permulaan sistem pewarisan dalam islam dan membahas tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan harta warisan. Pada ayat ini juga dibahas tentang berbuat baik kepada karib kerabat dan anak yatim serta kepada orang miskin yang datang saat pembagian harta warisan, yang mana mereka itu bukan ahli waris yang mendapat hak warisan, meskipun demikian berilah mereka walaupun sedikit. Lalu dijelaskan Wajibnya menasihati dan membimbing orang yang sekarat agar tidak berbuat aniaya dalam wasiatnya ketika dia meninggal dunia. Lalu ayat ini memberikan peringatan agar takut dan khawatir terhadap anak cucu yang akan ditinggalkan. Serta menjelaskan pedihnya azab bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Salah satu yang menjadi Tradisi jahiliyah dalam pembagian harta warisan, adalah kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa mereka tercegah untuk mendapatkan harta warisan, sekalipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Ketika itu, kekuasaan berada di tangan laki-laki dewasa yang mampu dan memiliki kekuatan. Maka, wajar menurut mereka jika harta warisan diberikan kepada laki-laki dewasa, bukan kepada perempuan dan anak-anak (saat itu).

Salah satu yang menjadi Tradisi jahiliyah dalam pembagian harta warisan, adalah kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa mereka tercegah untuk mendapatkan harta warisan, sekalipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Ketika itu, kekuasaan berada di tangan laki-laki dewasa yang mampu dan memiliki kekuatan. Maka, wajar menurut mereka jika harta warisan diberikan kepada laki-laki dewasa, bukan kepada perempuan dan anak-anak (saat itu).

Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa ayat Al-Quran yang membahas tentang sistem warisan yang adil. surah yang dimaksud penulis adalah surah An-Nisa’ ayat 7-10. Maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang permasalahan harta warisan yang dijelaskan dalam Al-Quran surah A-Nisa’ ayat 7-10 secara rinci. Penulis akan membahas bagaimana kaidah tafsir dan kaidah bahasa yang terkandung dalam surah tersebut, serta kesimpulan tafsir dari ayat-ayatnya dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul “Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 7-10”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini, yaitu:Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini, yaitu:

  • 1. Bagaimana kaidah tafsir surah An-Nisa’ Ayat 7-10?
  • 2. Bagaimana kaidah bahasa surah An-Nisa’ Ayat 7-10?
  • 3. Bagaimana faedah ayat surah An-Nisa’ Ayat 7-10?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui kaidah tafsir surah An-Nisa’ Ayat 7-10 .

2

Mengetahui kaidah bahasa surah An-Nisa’ Ayat 7-10

3

Mengetahui faidah ayat surah An-Nisa’ Ayat 7-10.