Tentang Saya

BIODATA
-
Nama Lengkap: Nurul Dzikni Zilda
-
Tempat Lahir: Padang Tongga
-
Tanggal Lahir: 06 Agustus 2007
-
Jenis Kelamin: Perempuan
-
Motto Hidup: Berjuang Demi Keadilan
RIWAYAT PENDIDIKAN
-
TK: Al-Hikmah
-
SD: SD IT Al-Madaniy
-
SMP: SMP IT Al-Madaniy
-
MAS: MAS Diniyah Limo Jurai
Abstrak
Karya ilmiah ini disusun oleh Nabila Ramadhani, NID/NISN 131213060017230539/0064601968, karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 11, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2025, berisi 54 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana kaidah tafsir, kaidah lughawiyah, dan faedah ayat Surah An-Nisa’ ayat 11. Kemudian batasan masalah dalam karya ilmiah ini memfokuskan kepada penafsiran surah An-Nisa’ ayat 11. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kaidah tafsir, kaidah lughawiyah, dan faedah Ayat Surah An-Nisa’ ayat 11.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Baidhawi, Tafsir At-Taysir, Tafsir At-Thabari, Tafsir Alwajiz, Tafsir Hidyatul Insani, Tafsir Al-Azhar,Tafsir Fi Zilalil Qur’an, Tafsir Aysar At-Tafasir,, dan tafsir-tafsir lainnya.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu terdapat beberapa pembahasan tentang kaidah tafsirriyyah, seperti kandungan surah, keutamaan surah, makiyyahmadaniyyah, qiraat, munasabah ayat, asbabun nuzul, muhkam mutasyabih, mantuq mafhum, muhkam mutasyabih, ‘amm khas, serta ayat ini termasuk madaniyyah. Pada ayat ini juga terdapat kaidah lughawiyyah yaitu mufradat ‘ammah, i’rab ayat, dan balaghah.
Penafsiran ayat 11 ini menjelaskan tentang penetapan pembagian warisan bagi ahli waris utama, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, kedua orang tua, dan ketika yang meninggal tidak memiliki anak. Allah SWT telah menetapkan bagianbagian warisan untuk anak laki-laki yaitu 2 kali bagian perempuan. Ini bukanlah bentuk diskriminasi, tetapi penegasan keutamaan dalam pembagian karena perbedaan tanggung jawab syariat. kemudian Jika hanya satu anak perempuan, maka ia mendapat setengah. Jika anak perempuan dua atau lebih, maka ia mendapat dua pertiga. Kemudian kedua orang tua, masing-masingnya mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka bagian ibu menjadi seperenam. Selain itu, ayat ini juga menekankan bahwa pembagian warisan hanya dilakukan setelah pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat dalam batas sepertiga harta. Pada akhir ayat dijelaskan bahwa ketetapan-ketetapan tersebut dari Allah SWT yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentang hambanya.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Sifat adalah karakter dan watak yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi ciri khas dan pembeda dari yang lain. Allah SWT memerintahkan manusia untuk memupuk sifat-sifat baik dan menjauhi sifat-sifat buruk. Di antara sifat baik yang harus diikuti seperti jujur, sabar, ikhlas, adil, dermawan, dan lain-lain. Sifat buruk yang harus ditingalkan seperti sombong, berbohong, dengki, boros, kikir dan lain-lain. Sifat dapat dipengaruhi oleh lingkungan, genetik, pendidikan, kebiasaan, dan perngaruh orang lain.
Dermawan adalah sifat seorang muslim, dan murah hati adalah karakteristiknya. Seorang muslim tidak kikir dan tidak pelit karena sifat kikir dan pelit itu adalah sifat yang tercela, yang memunculkan sifat itu adalah kotornya jiwa dan gelapnya hati, sedangkan muslim itu jiwanya bersih dan hatinya bercahaya, maka muslim jauh dari sifat kikir dan pelit.
Kikir adalah tidak mau mengeluarkan hartanya tapi mengambil milik orang lain, sedangkan pelit adalah tidak mau mngeluarkan hartanya tapi tidak mengambil milik orang lain. Kedua sifat itu sangat dibenci oleh Allah SWT maka dari itu seorang muslim yang imannya kuat, jiwanya bersih dan hatinya bercahaya tidak akan memiliki sifat kikir dan pelit.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34—35: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34}يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ{35} Artinya:“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah SWT, maka beritahukanlah kepada mereka (akan mendapat) azab yang pedih (34). Pada hari itu Ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar dengannya (lalu dikatakan), inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat) dari apa yang kamu simpan (35).”
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT mengecam para pemuka agama yang memupuk emas dan perak tanpa membelanjakannya di jalan-Nya. Mereka menggunakan agama untuk keuntungan pribadi dan tidak peduli dengan kepentingan umat; bahwa apa yang dimiliki di dunia semuanya akan kembali ke tangan Allah SWT, tidak ada yang abadi di dunia ini karena semua itu milik Allah SWT. Ayat di atas juga menjelaskan bahwa harta yang dibangga-banggakan di dunia akan menjadi azab di akhirat.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ » [أخرجه مسلم] Artinya:“Hati-hatilah kalian dari sifat bakhil sesungguhnya sifat ini telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Yang mendorong mereka untuk rela menumpahkan darah serta menghalalkan segala perkara yang diharamkan .“ HR Muslim
Hadis di atas menegaskan bahwa orang-orang terdahulu telah dibinasakan oleh Allah SWT karena sifat kikirnya. Mereka telah menumpahkan darah serta menghalalkan segala cara demi kepentingan duniawi.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menguraikan serta menjelaskan secara rinci tentang kikir dalam bentuk karya ilmiah berjudul Penafsiran Surah Ali ‘Imran Ayat 180.
Rumusan Masalah