Tentang Saya

BIODATA

  • Nama Lengkap : Salwa Arifa Wikantary
  • Tempat Lahir : Bukittinggi
  • Tanggal Lahir : 10 Desember 2006
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Motto Hidup : It's no bad thing to enjoy a simple life

RIWAYAT PENDIDIKAN

  • PAUD : Cempaka Putih Sungai Pua
  • TK : Cempaka Putih Sungai Pua
  • SD : SDN 13 Limo Suku Sungai Pua
  • MTsS : MTsS Diniyah Limo JUrai
  • MAS : MAS Diniyah Limo Jurai

Abstrak

Karya Ilmiah ini disusun oleh Salwa Arifa Wikantary, NID/NISN 131213060017230552/0065708742.Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 19—21, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2025, berisi 51 hal.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah, bagaimana qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, dan fawa’id ayat Surah An-Nisa’ ayat 19—21. Kemudian, batasan masalah dalam karya ilmiah ini memfokuskan kepada penafsiran Surah AnNisa’ ayat 19—21. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, dan fawaid ayat Surah An-Nisa’ ayat 19—21.

Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan(library research), yaitu mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan pembahasan, di antaranya: Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir AlBaghawi, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, dan kitab tafsir lainnya.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu: Surah An-Nisa’ayat 19—21 termasuk Madanniyyah yang terdiri dari 177 ayat. Surah ini membahas tentang undang-undang dan peraturan hidup, terutama tentang warisan, mahram, hukum nikah, etika berumah tangga, dan anak yatim. Penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 19—21 ini menjelaskan tentang bagaimana buruknya adat kebiasaan masyarakat arab jahiliah memperlakukan wanita dalam pernikahan, di mana mereka dianggap sebagai barang yang bisa diwariskan dari satu orang ke orang lain apa bila ia ditinggal meninggal suaminya, tanpa memikirkan perasaannya. Pada zaman itu, wanita bahkan tidak diberi kebebasan untuk mengelola hartanya sendiri, atau nasibnya di rumah tangganya. Hal ini tentu saja menyusahkan wanita dan membuatnya tidak merasa dihargai dalam stau hubungan, dan karena hal ini pula ia merasa hak-haknya tidak dipenuhi. Kemudian turunlah wahyu yang mencegah hal ini, memberikan wanita rasa aman dalam pernikahan, hak untuk mengelola hartanya sendiri, dan kemerdekaan tanpa harus menjadi barang warisan. Selain itu, karya ilmiah ini juga membahas bagaimana etika yang baik dalam berumah tangga dan bagaimana islam mengajarkan cara bersikap baik kepada pasangan demi terciptanya keluarga yang rahmah.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an merupakan sumber ajaran pertama bagi umat Islam. Selain sebagai hujjah (dalil) bagi Rasulullah dan umat Islam, Al-Qur’an juga berisikan pembahasan tentang aqidah, ibadah dan muamalah, akhlak, hukum, sejarah, dan lain-lain. Di antara sekian banyak topik yang dibahas di dalam Al-Qur’an, salah satunya adalah seputar pernikahan yang melibatkan pria dan wanita.

Secara lebih rinci, Allah SWT sudah memberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui ayat Al-Qur’an. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban yang berjalan seimbang sangat menentukan keberlangsungan dan keharmonisan hubungan keduanya. Hanya saja, pihak wanita seringkali tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan direndahkan.

Berdasarkan perspektif sejarah, dapat dibuktikan bagaimana wanita direndahkan pada masa sebelum kedatangan Islam, ini dapat dilihat dengan membandingkan kondisi wanita pra Islam dengan pasca Islam. Di dalam sejarah, sebagaimana telah diketahui secara umum, seperti apa budaya masyarakat Arab sebelum kedatangan Islam. Mereka memperlakukan wanita demikian rendah; masyarakat Arab waktu itu, bila mendapati anaknya yang baru lahir ternyata laki-laki maka mereka sangat gembira dan bangga, tapi bila anaknya yang lahir itu ternyata perempuan maka mereka bersedih, kecewa, malu bahkan sampai tega membunuhnya atau menguburnya hidup-hidup. Bayi perempuan itu dianggapnya sebagai aib.

Tindakan merendahkan ini juga terjadi dalam pernikahan. Dalam pernikahan, perlakuan buruk yang diterima wanita adalah wanita-wanita yang dinikahi seorang laki-laki, bila sang lelaki itu meninggal dunia, maka para wanita (istri) tersebut dapat diwarisi oleh walinya. 5 Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

(Hadist)

Hadis di atas menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliah sebelum kedatangan Islam, di mana mereka menganggap wanita sebagai barang warisan yang dapat diwarisi secara paksa untuk dinikahi atau untuk disimpan hingga ia meninggal dunia agar dapat diambil harta warisan dari suaminya, atau diambil harta maharnya. Tidak hanya itu, kebiasaan buruk lainnya adalah menindas perempuan dengan cara menahan mereka (wanita yang telah diceraikan) untuk menikah lagi atau mengambil mahar yang telah diberikan setelah bercerai. Tindakan ini secara jelas dan nyata merugikan wanita pada zaman itu. Tindakan ini membuat wanita merasa tidak mendapat perlakuan adil, tidak mendapat kebebasan dalam mengelola harta, dan merasa tertekan dalam pernikahan. Kemudian Islam datang menentang keras hal ini.

Pertanyaannya, bagaimana Islam mengangkat derajat wanita? Dari perspektif syari’ah, dapat dibuktikan bahwa hakikatnya tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan wanita di hadapan hukum Islam. Perspektif Al-Qur’an juga membuktikan bahwa Allah selalu mendudukkan laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tidak ada diskriminasi dalam Al-Qur’an.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana Islam menentang perlakuan buruk dan penindasan terhadap wanita dalam pernikahan, kepada siapa Al-Qur’an menyerukan larangan tersebut, dan pelajaran apa yang bisa diambil dari sejarah yang ada. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan ini dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah An-Nisa’Ayat 19—21”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini, yaitu:

  • Bagaimana qawa’id tafsir Surah An-Nisa’ ayat 19—21?
  • Bagaimana qawa’id lughawiyah Surah An-Nisa’ ayat 19—21?
  • Bagaimana fawaid ayat Surah An-Nisa’ ayat 19—21?

Tujuan Penelitian

1.

Mengetahui qawa’id tafsir Surah An-Nisa’ ayat 19—21.

2.

Mengetahui qawa’id lughawiyah Surah An-Nisa’ ayat 19—21.

3.

Mengetahui fawaid ayat Surah An-Nisa’ ayat 19—21.