Tentang Saya

BIODATA

  • Nama Lengkap : Syarifatul Islami
  • Tempat Lahir : Sumedang
  • Tanggal Lahir : 12 April 2007
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Motto Hidup : Sedikit bicara, sempurna akal

RIWAYAT HIDUP

  • TK : TK At-Taqwa
  • SD : SDN 1 Situraja
  • MTsS : MTsS Zumrotul Muttaqien
  • MA : MAS Diniyah Limo Jurai

Abstrak

Karya ilmiah ini disusun oleh Syarifatul Islami, NID/NISN 131213060017230560/0077735006 Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 25, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2025, berisi 75 halaman.

Masalah dalam karya ilmiah ini adalah qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, dan fawaid ayat dari Surah An-Nisa’ ayat 25. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah adalah qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, dan fawaid ayat dari Surah An-Nisa’ ayat 25 berdasarkan beberapa kitab tafsir. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, dan fawaid ayat dari Surah An-Nisa’ ayat 25.

Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian ini dilakukan dengan mencari dan menelaah literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan pembahasan, khususnya kitab-kitab tafsir. Penelitian ini menggunakan metode tahlili, yaitu menjelaskan ayat secara rinci berdasarkan aspek-aspek ilmu tafsir. Kitab-kitab yang menjadi rujukan antara lain: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir,Tafsir Fathul Qadir, Tafsir Al-Qurthubi, Shafwah At-Tafasir, Aisarut Tafasir, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Abbas, Tafsir Al-Kashshaf, Tafsir Al-Azhar, Tafsir fi Zilal al-Qur’an.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini yaitu, qawa’id tafsir, terdiri dari pengenalan Surah An-Nisa’, qiraat, makkiyyah madaniyyah, munasabah ayat dan mantuq mafhum. Qawa’id lughawiyah terdiri dari mufradat ‘ammah, i‘rab, dan balaghah. Mufradat penting yang dibahas antara lain, tawlan, al-‘anat, muhsanat, dan akhdan. Dalam aspek i‘rab, setiap struktur kalimat dianalisis secara detail berdasarkan perubahan harakat dan kedudukannya. Sedangkan dalam aspek balaghah, ditemukan unsur thibaq ijab serta jinas naqiṣ. Fawaid ayat, terdiri dari makna ijmali, penafsiran ayat secara rinci, serta faedah-faedah ayat. Dapat disimpulkan beberapa pelajaran hukum dan sosial dari ayat ini. Pertama, kebolehan menikahi budak perempuan bagi yang tidak mampu menikahi perempuan merdeka. Kedua, syarat bahwa budak perempuan tersebut harus beriman dan menjaga kehormatan. Ketiga, pentingnya pemberian mahar secara ma’ruf. Keempat, adanya hukuman zina yang berbeda untuk budak dan merdeka, yaitu setengahnya. Kelima, pernikahan dengan budak hanya boleh jika ada kekhawatiran jatuh ke dalam zina. Keenam, sabar dalam menjaga diri lebih utama daripada mengambil rukhsah menikahi budak. Ketujuh, ayat ini ditutup dengan sifat Allah Ghafur dan Raḥim sebagai penegas bahwa semua hukum Islam ditetapkan dengan landasan rahmat dan pengampunan.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Pada era kehidupan yang semakin penuh tantangan, umat manusia, khususnya umat Islam, seringkali dihadapkan pada pilihan-pilihan yang rumit dalam menghadapi permasalahan moral, sosial, ekonomi, maupun politik. Umat Islam membutuhkan pedoman hidup yang tidak hanya relevan untuk masa kini, tetapi juga abadi dan penuh hikmah. Pedoman hidup tersebut telah diberikan secara lengkap dalam bentuk wahyu dari Allah SWT yang dikenal dengan nama Al-Qur'an.

Al-Qur’an merupakan wahyu-wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Rasul-Nya, dengan perantara malaikat Jibril, untuk disampaikan kepada manusia. Menurut ahli syari’at, Al-Qur’an adalah perkataan Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dituliskan di dalam mushaf. Umat muslim sejak diwahyukan Al-Qur’an mampu merubah pemikiran, kehidupan, kebudayaan dan peradaban kelam pada masa jahiliyah menjadi peradaban yang diberkahi dengan naungan hidayah Al-Qur’an. Sejarah mencatat bahwa Al-Qur’an mengandung bermacam-macam solusi atas segala problematika kehidupan umat manusia yang terus mengalami perubahan tanpa henti. Salah satu problematika kehidupan yang dialami manusia adalah pernikahan.

Secara bahasa, nikah berarti mengumpulkan, atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus, yang di dalam syariat dikenal dengan akad nikah. Pernikahan dalam Islam adalah suatu anjuran yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Islam mendorong umatnya untuk menikah sebagai bentuk ibadah dan pemenuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar ikatan lahiriah, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih besar, seperti membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak penyimpangan yang terjadi akibat perubahan gaya hidup, kesibukan karier, serta pergeseran peran gender. Salah satu penyebab utama penyimpangan ini adalah ketidaksiapan pasangan, baik dari segi finansial, mental, maupun tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Banyak wanita yang menerima pernikahan tanpa mempertimbangkan kesiapan calon suami dalam menjalankan perannya dan mempertimbangkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.

Islam sebenarnya telah menetapkan standar perlindungan hak-hak wanita dalam pernikahan, bahkan dalam kasus pernikahan dengan budak. Seorang budak wanita tetap memiliki hak untuk mendapatkan mahar yang layak dan persetujuan dalam pernikahan. Hal ini menegaskan bahwa Islam tidak membiarkan wanita yang bahkan dalam kondisi perbudakan sekalipun diperlakukan semena-mena.

Berdasarkan paparan diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana Islam memberikan perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam pernikahan serta apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan dengan budak. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan ini dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 25”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan di atas, dapat dirumuskan hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu:

  • Bagaimanakah qawa’id tafsir Surah An-Nisa’ ayat 25?
  • Bagaimanakah qawa’id lughawiyah dari Surah An-Nisa’ ayat 25?
  • Bagaimanakah fawaid ayat dari Surah An-Nisa’ ayat 25?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui qawa’id tafsir surah An-Nisa’ ayat 25.

2

Mengetahui qawa’id lughawiyah Surah An-Nisa’ ayat 25.

3

Mengetahui fawaid ayat Surah An-Nisa’ ayat 25.