Tentang Saya

BIODATA

  • Nama Lengkap : Rahmat Abiyu Kurniawan
  • Tempat Lahir : Bukittinggi
  • Tanggal Lahir : 05 Desember 2006
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Motto Hidup : Bini Rancak Mintuo Kayo

RIWAYAT PENDIDIKAN

  • TK : TK AL IRSYAD BULAAN KAMBA
  • SD : SDN 13 LIMO DUKU
  • SMP : MTS DINIYAH LIMO JURAI
  • SMA : MAS DINIYAH LIMO JURAI

Abstrak

Karya ilmiah ini disusun oleh Rahmat Abiyu Kurniawan, NID/NISN 121213060034193267/0066236301. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Ali ‘Imran Ayat 130—133, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungaipua, 2025, berisi 60 halaman.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penjelasan surah Ali ‘Imran Ayat 130—133 menurut ahli tafsir? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah qawaid tafsir, qawaid lughawiyah, dan fawaid ayat surah Ali ‘Imran Ayat 130—133. Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui penjelasan surah Ali ‘Imran Ayat 130—133 menurut ahli tafsir.

Dalam proses penulisan, penulis menggunakan jenis studi kepustakaan (library research). Jenis penulisan kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penulisan ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penulisan ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir al-Munir,Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fathul Qadir, Tafsir At-Thabari, Tafsir Aysar At-Tafasir, Tafsir Safwah At-Tafasir.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini yaitu, Qawa’id Tafsir, terdapat di dalamnya sebab penamaan surah, keutamaan surah Ali ‘Imran, makkiyah madaniyyah, asbabunnuzul, qira’at ayat, dan munasabah ayat. Qawa’id Lughawiyyah, terdapat di dalamnyamufradat lughawiyyah, i’rab dan balaghah. Pada Fawa’id Ayat, terdapat di dalamnyamakna ijmali, dan penafsiran surah Ali ‘Imran ayat 130—133. Pada penafsiran ini yang di bahas adalahtentang larangan riba, menurut para ulama, riba adalah tambahan yang tidak adil dalam transaksi, terutama pada utang atau jual-beli yang tidakseimbang. Larangan riba dimaksudkan untuk menjaga keadilan, menghindarieksploitasi, yaitu melindungi pihak yang lemah, terutama bagi mereka yang membutuhkan pinjaman atau bantuan keuangan, dari eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat atau lebih kaya. Dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih sehatdalam pandangan Islam. Kemudian yang dibahas dalam ayat ini adalah perintah untuk taat kepada Allah SWT dan kepada Rasul-Nya, dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Dan yang terakhir ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menyegerakan mencari ampunan Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya, karna dengan hal itu seseorang bisa terhindar dari api neraka, dan bisa memperoleh surga, yang mana surga itu telah diciptakan oleh Allah SWT.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan beberapa prinsip dasar. Diantaranya adalah bahwa Islam turun ke bumi dengan tujuan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Di samping itu, Islam tidak menghendaki umatnya terbebani dengan perintah-perintah yang ia sendiri tidak kuasa menanggungnya. Kehadiran Islam di muka bumi adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi umat manusia. Islam merupakan suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu. Islam menetapkan hukum-hukum sebagai panduan yang dinamis dan jelas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika menerapkan hukum-hukum Islam hanya dalam satu atau sebagian sisi saja dari kehidupan ini, misalnya dalam acara ritual kelahiran bayi, pernikahan, pemakaman mayat, tetapi malah meninggalkan urusan yang berhubungan dengan masalah ekonomi, seperti: Ekspor impor, perbankan, asuransi, jual beli, dan lain sebagainya.

Hukum Islam merupakan hukum yang memiliki prinsip yang bersifat dinamis, fleksibel dan elastis yang dapat memelihara keseimbangan antara prinsip-prinsip hukum syara' dengan perkembangan dunia pemikiran, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dalamkehidupan manusia.

Hukum Islam juga mengatur tentang pengembangan harta, hukum Islam tidak membenarkan pengembangan harta dengan cara perampasan, penindasan, atau penganiayaan, termasuk di dalamnya praktek riba yang diharamkan oleh hukum Islam. Riba kata Fuad Mohd Fachruddin adalah soal yang mengancam masyarakat, riba bertentangan dengan jiwa sosial, riba memeras darah seorang yang membutuhkan pertolongan dalam keadaan terdesak. Kesempitan oleh setengah manusia dijadikan kesempatan, kesempatan untuk menarik keuntungan sebanayak-banyaknya dan sebesar-besarnya. Kesempatan menjual belikan kebutuhan manusia, kebutuhan adalah suatu desakan hidup yang harus diatasi diluar keinginan manusia. Karena itu, semua agama dan bahkan ahli filsafatpun sependapat untuk mengharamkan riba.

Mengenai masalah riba,dapat dikatakan telah “klasik”, baikdalam perkembangan pemikiran Islam maupun dalam peradaban Islam, karena riba merupakan permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat, hal ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitannya dengan transaksi-transaksi di bidang perekonomian (Dalam Islam disebut kegiatan muamalah) yang sering dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari. Pada dasarnya, transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisaberupa qardh , buyu’ ,dan lain sebagainya.

Dalam bingkai ajaran Islam, aktivitas yang dilakukan oleh manusia, terkhusus aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk mengembangkan harta mereka, memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam hukum Islam. Allah SWT telah menurunkan rezeki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah SWT dan bersih dari segala perbuatan yang di haramkan oleh Allah SWT yang mengandung riba.

Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai larangan melakukan riba, dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah Ali ‘Imran Ayat 130—133”.

Rumusan Masalah

Bertitik tolak latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu:

  • Bagaimana qawa’id tafsir surah Ali ‘Imran ayat 130—133?
  • Bagaimana qawa’id lughawiyah surah Ali ‘Imran ayat 130—133?
  • Bagaimana fawa’id ayat surah Ali ‘Imran ayat 130—133?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui qawa'id tafsir

2

Mengetahui fawa'id ayat

3

Mengetahui